Aspek Pajak Dlam Bisnis ( Surga pajak)


BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG
Saat ini, bisnis dan pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada pajak yang mewakili kepentingan negara. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan. Mengapa harus bayar pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll. Mungkin saja, masyarakat suatu Negara tidak bayar pajak, asal negara itu mampu mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya. Namun tidak ada negara yang sama sekali bebas pajak, 100% bebas pungutan oleh negara. Namun ada negara dengan tarif pajak yang rendah atau dikenal tax haven country.
Tax haven country (Negara Surga pajak) termasuk entitas politik yang menawarkan pengenaan pajak yang rendah dan pelindung bagi penghindar pajak. Surga pajak atau off-shore center menurut OECD Report on Harmful Tax Competetition (1988) didefinisikan dalam empat kriteria. Dua diantaranya adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kepada nonresiden untuk menghindari pajak di negaranya. Serta melayani aktifitas ilegal.
Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran informasi yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak transparan dalam menjalankan kegiatannya. Dengan tidak memberikan informasi mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain, diartikan sebagai tempat pencucian uang atau money loundry yang masif. Otoritas pajak di Indonesia lebih menekankan surga pajak adalah negara yang mengenakan pajak lebih rendah 20 % dari Indonesia dan negara yang tidak mengenakan pajak penghasilannya.
Tax haven tetap menarik investor asing karena uang mereka dapat di investasikan dengan aman dan tetap dijaga kerahasiaannya, serta terlindungi dari institusi penyidik pajak internasional. Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk meminimalisasi beban pajak melalui negara Tax Haven antara lain:
  1. Transfer Pricing yang dimanfaatkan dalam membeli barang dengan harga murah/rendah dan menjual kembali dengan harga yang tinggi sehingga laba dari negara produsen dan konsumen digerus ke negara Tax Haven. Transfer pricing merujuk pada upya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Perusahaan yang dipecah – pecah menjadi satu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara perusahaan tunggal harus membayar pajak apa adanya. Transfer pricing biasanya dipraktekkan dengan menitipkan sebagian aset pada anak perusahaan yang sengaja dibentuk di luar negri oleh induk usaha di dalam negri.Implikasi pajak yang signifikan dari transaksi transfer pricing adalah berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.
Peraturan perpajakan Indonesia untuk menangani kasus transfer pricing sudah memadai hanya untuk aturan teknis pelaksanaannya perlu dibuat secara khusus. Misalnya dengan peningkatan status peraturan dari Surat Edaran menjadi peraturan yang lebih tinggi.
                         
2.      Captive Insurance Companies yang didirikan di negara Tax Haven sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi seluruh anggota perusahaan grup dengan premi yang dibayar sebagai pengurang penghasilan perusahaan grup dari penghasilan.
3.      Captive Banking dengan memanfaatkan kemudahan dari fasilitas yang kondusif untuk pusat keuangan maka banyak cabang atau anak perusahaan industri perbankan yang dioperasikan di negara Tax Haven (Cayman Islands). Bank demikian umumnya berfungsi sebagai pusat pencatatan karena transaksi nyata dilakukan dimana saja. Karena beban pajak minimal, rekayasa melalui Captive Banking ini akan menguntungkan grup perusahaan.
4.      Pelayaran dengan bendera Tax Haven. Banyak negara yang menyediakan bendera pelayaran demikian seperti Singapura, Hongkong, Malaysia, Liberia, Cyprus, Antili, Panama, dan Vanuatu. Mereka membentuk perusahaan di negara dimaksud dan kepemilikan kapal diserahkan ke perusahaan tersebut.
5.      Back to Back Loan dan Parallel Loan untuk menghindari ketentuan penangkal minimalisasi kapital (Thin Capitalization). Minimalisiasi potongan pajak atas bunga dan rekarakterisasi utang sebagi modal dapat dilakukan melalui rekayasa back to back loan demikian, dengan rekayasa seperti mendepositokan uang ke captive bank di negara Tax Haven dan bank tersebut meneruskan dana tersebut ke perusahaan lain anggota grup dalam bentuk pinjaman.
6.      Holding Companies secara meluas dimanfaatkan untuk melakukan investasi di negara berkembang. Praktik yang dilakukan adalah mendirikan atau mendanai perusahaan di negara Tax Haven kemudianperusahaan holding tersebut menanam modal (atau kadang kala memberikan pinjaman) ke perusahaan di negara berkembang. Rekayasa lain adalah dengan mendirikan perusahaan antara (interposing companies atau SPV) di Tax Haven antara perusahaan induk di negara maju dengan perusahaan anak di negara berkembang. Perusahaan demikian sering disebut money box companies.
7.      Perusahaan Lisensi, rekayasa minimalisasi pemajakan atas royalti dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan di negara Tax Haven yang mengelola harta tidak berwujud seperti paten, copyrights, trademarks, formulas, dan lain-lain yang sebenarnya merupakan milik perusahaan di negara lain.
Jadi, dari artikel diatas kita  dapat menyimpulkan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan bisnis mempunyai hubungan yang sangat erat dengan perpajakan. Kenapa bisa begitu? karena setiap kegiatan bisnis tidak akan luput dengan yang namanya perpajakan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaiamana masyarakat bisa lebih sadar akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnisnya?
C.     TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari makalah penelitian ini adalah: Agar masyarakat menjadi lebih bijak dalam memaknai pajak dalam kegiatan bisnisnya.
D.     METODE PENULISAN
Metode penulisan makalah ini menggunakan metode pengamatan dan library research yaitu permasalahan diambil dari pengamatan dan dibahas menggunakan referensi yang relevan.
E.      SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika pada makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan,Metode Penulisan, dan Sistematika Penulisan. Pada BAB II yaitu Analisa Teori, Pada BAB III yaitu Pembahasan, dan pada BAB IV yang terdiri dari Kesimpulan serta Saran.

BAB II
ANALISA TEORI

2.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Rifhi Siddiq 
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung
Leroy Beaulieu 
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani 
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
2.2 JENIS PAJAK
  • Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.

  • Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
  2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
  3. Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
  • Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
  1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
  2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
  3. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
  4. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
2.3 FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.4 Keuntungan Yang Ditawarkan Jika Menggunakan Jasa Tax Havens
  1. pihak investor akan  dapat berhemat dan meraih untung, karena beban pajak/ tagihan pajaknya akan menjadi jauh lebih ringan.
  2. Cara ini legal secara hukum, para investor tidak perlu takut terbelit masalah hukum.
  3. pihak dari Jasa Tax havens menjamin kerahasiaan para investor, sehingga para in bisvestor investasi dan menabung di surga pajak tanpa rasa takut dan khawatir.
  4. Karena jasa tax havens sangat mudah dan sederhana maka, para investor tidak perlu repot. Jasanya meliputi:
  1. pihaknya menerbitkan invoice ke perusahaan Anda, kemudian uangnya mereka kumpulkan.
  2. Uang tersebut 98%-nya tetap milik para investor, dan akan mereka taruh di negara surga pajak.
  3. Uang tersebut akan mereka investasikan sesuai petunjuk para investor, baik dalam bentuk emas, reksadana ataupun mata uang asing (seperti Dolar, Euro, Poundsterling dll).
  4. Kapan saja para investor membutuhkan uangnya akan mereka transfer ke rekening para investor.
  5. Keamanan data atau informasi dari para cslon investor. 

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan Jasa Tax Havens
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya:
PT XXX menghasilkan keuntungan Rp 500juta/ tahun. Sehingga pada saat tutup buku, jumlah pajak yang harus dibayar adalah (dengan tarif pajak 50%x25%):
Rp 500juta 50%x 25% = Rp 62,5juta
Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan Jasa Tax Havens:
 PT XXX memiliki perjanjian bisnis pribadi dengan PT BCD yang berada di negara surga pajak. PT BCD memberikan invoice dan mengumpulkan uang invoice tersebut dari PT XXX. Tapi sesuai perjanjian mereka, 98% dari jumlah yang dikumpulkan adalah tetap milik PT XXX.
  •  Sebelum tutup buku PT BCD mengeluarkan invoice dan mengumpulkan uang dari PT XXX sebesar Rp 430juta.
  • Pada saat tutup buku, keuntungan PT XXX adalah Rp 500juta - Rp 430juta = Rp 70juta.
  • Jadi jumlah pajak yang harus dibayar adalah : Rp 70juta x 50% x 25% = Rp 8,75juta
  • Lalu bagaimanakah dengan Rp 430juta yang dikumpulkan oleh PT BCD ?
Sesuai perjanjian, 98%-nya yaitu Rp 421,4juta (Rp 430juta x 98%= Rp 421,4juta) nya adalah milik PT XXX , dan PT BCD akan menginvestasikannya sesuai dengan instruksi PT XXX, baik dalam bentuk mata uang asing ,emas atau Reksa Dana  dengan biaya manajemen 1,2% pertahun.
  • Kapan saja PT XXX membutuhkan uangnya, PT BCD akan mentransfer uangnya kepada PT XXX.

Dengan melihat kedua situasi di atas, kita dapat melihat bahwa dengan menggunakan jasa invoicing(faktur) , PT XXX dapat menghemat sebesar Rp 53,75juta (Rp62,5juta - Rp8,75juta). Atau 714% lebih murah (62,5juta / 8,75juta) .
3.2 Dampak Dari Penggunaan Jasa Tax Havens

a.      Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.

b.     Dalam bidang ekonomi

Pengelakan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.

c.     Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.
Dampak yang jelas bagi negara asal penyimpan dana di tax haven adalah tidak masuknya sejumlah dana pajak ke kas negara. Tidak berlebihan jika tax haven disebut juga sebagai parasit pajak. Pasalnya, dana yang semestinya bisa menjadi sumber pajak bagi negara asal malah terhisap ke dalam tax haven. Misalnya, ada sekitar 0,5% dana milik perorangan atau korporasi kita di tax haven, maka sekitar Rp 120 triliun dana pajak yang terhisap. Padahal, dana sebesar itu bisa mendongkrak tax ratio sekitar 2,37%. Kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua negara. Untuk itu, semua negara di dunia perlu terus melakukan perang dan protes terhadap tax haven. Tujuannya, agar tatanan perekonomian dan perpajakan global, juga perekonomian nasional di negara asal penyimpan dana tidak goyah karena tax haven. Banyaknya para milionare yang menginvestasikan kekayaannya ke Negara surga pajak mengakibatkan tersendatnya APBN. Yang seharusnya dari pajak tersebut dapat dianggarkan untuk memenuhi fasilitas umum misalnya.
3.2 Kebijakan Penanggulangan Penggunaan Jasa Tax Havens
  1. Transfer Pricing Dihapus
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ( P3B ) dapat menyelesaikan masalah transaksi transfer pricing antara negara yang terikat perjanjian P3B dengan correlative adjustment. Fokus menyelesaikan transfer pricing adalah bagaimana penyelenggaraan negara mendapat hak wajib pajaknya. Pasalnya kalau tidak diselesaikan secara bilateral, transfer pricing ini akan menguntungkan negara lain. Jadi hal ini menjaga hak pemajakan kita supaya fair saja. Dari pihak Indonesia sendiri telah mengupayakan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. Hal ini telah mendapat dukungan dari 58 negara yang besedia memberikan data kekayaan wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara tersebut. Kesepakatan harga transfer ( Advance Pricing Agreement) mempunyai peranan penting dalam penyelesaian kasus transfer pricing dan yang lebih penting lagi dapat memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak.
  1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian ini mengenai penukaran data informasi kekeyaan yang dinvestasikan seseorang untuk negara asalnya. Perjanjian ini harus didukung dari berbagai negara. Bila perjanjian ini dilaksanakan maka transaksi yang berbentuk apapun dapat terbaca atau terdeteksi dengan mudah. Kemauan politik pemerintah sangat penting untuk melakukan persuasi terkait penyusunan perjanjian pajak bilateral dengan negara – negara yang memberikan fasilitas tax havens.
  1. Adanya Komitmen Politik Pemerintah
Pasalnya, yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebagian besar merupakan kalangan yang mempunyai lobi politik. Sehingga urusan tax havens lebih bergantung pada political will pemerintah untuk mengatasinya.
  1. Penempatkan Badan Intelijen
Dari pihak Indonesia sendiri, Departemen keuangan akan berkoordinasi dengan departemen luar negri  untuk menempatkan petugas pajak di negara – negara asal investor Indonesia dan yang masuk kategori tempat perlindungan pajak ( tax havens). Penempatan ini rencananya akan memanfaatkan kantor perwakilan diplomat Indonesia . Tugasnya untuk mengetahui data investor di luar negri, aktivitas usaha serta investasi terkait dengan Indonesia. Petugas pajak di kantor perwakilan ini tak akan membentuk lembaga tersendiri, tapi hanya sebagai pegawai sehingga negara lain bisa menerima keberadaan mereka. Penempatannya pun tidak di setiap negara, tapi cukup di negara – negara yang selama ini memiliki banyak investor Indonesia.
  1. Kerjasama Dengan Pihak BANK
Permasalahan utamanya adalah pada pihak bank yang enggan memberikan informasi. Pasalnya jika ada salah seorang membongkar informasinya itu dianggap kejahatan dan mendapatkan sanksi berat. Jika hal tersebut dilakukan dari pihak Bank maka, Bank tersebut akan tidak dipercayai lagi oleh pihak nasabah. Para pemimpin G-20 juga sepakat masalah kerahasiaan perbankan harus diakhiri dan tidak ada toleransi lagi bagi negara ataupun teritori pelindung para penghindar pajak dan kejahatan kerah putih lainnya.
Namun demikian seketat apa pun perlindungan terhadap rahasia bank di negara-negara Tax Haven tersebut, tetapi jika berhubungan dengan kejahatan seperti korupsi dan perdagangan narkotika, prinsip kerahasiaan bank tersebut dapat diterobos. Bantuan bank sangat diperlukan dalam bentuk:
a)      Memenuhi permintaan bantuan dalam hubungan dengan tindakan kriminal, berupa pengeluaran surat panggilan ke pengadilan, atau permintaan penangkapan;
b)      Memberikan kesaksian;
c)    Memberikan bantuan-bantuan dalam kasus pidana;
d)      Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengadilan;
e)      Menghadirkan saksi-saksi di pengadilan;
f)        Memberikan informasi tentang keberadaan seseorang.
6.      Tax Treaty
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB

7.      Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Semakin Meningkat


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah Surga pajak (tax haven) sangat meresahkan negara. Berbagai dampak yang ditimbulkannya salah satunya adalah tersendatnya dana APBN, Pasalnya, dana yang semestinya bisa menjadi sumber pajak bagi negara asal malah terhisap ke dalam tax haven. Misalnya, ada sekitar 0,5% dana milik perorangan atau korporasi kita di tax haven, maka sekitar Rp 120 triliun dana pajak yang terhisap. Padahal, dana sebesar itu bisa mendongkrak tax ratio sekitar 2,37%. Kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua negara.

4.2 Saran
Sebaiknya para investor yang menginvestasikan kekayaan pada negara surga pajak harus sadar betul dengan langkah yang diambilnya. Kebijakan pemerintah juga harus di dukung oleh berbagai pihak, guna melancarkan kebijakan tersebut. Setiap negara surga pajak seharusnya lebih transparan mengenai data kekayaan investor. Selanjutnya pemerintah akan dapat lebih mudah mnyelesaikan kasus – kasus dugaan penggelapan pajak. Hal ini jika diterapkan maka menimbulkan dampak positive bagi negara.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Harian Seputar Indonesia, Jumat 16 Desember 2009
  2. http://m.suaramerdeka.com?index.php?read?cetak?2009/04//28/61337/Aparat-Pajak-Diterjunkan-ke-Negara-Surga-pajak
  3. log.viva.co.id/news/read/114265-60-negara-dukung-ri-hapus-transfering-pricing
  4. www.ortax.org/ortax/%63 fmod berita & pages ORTAX( observation and research of tax)
  5. Kontan.co.id, Jumat 18 Desember 2009
  6. Bisnis Indonesia, Kamis 26 November 2009
  7. http://isnan-wijarno.com/06/2010/kenapa-harus-bayar-pajak/
  8. http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=158
  9. http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak

Komentar