BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Saat ini, bisnis dan pajak
tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis,
di situ biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada
pajak yang mewakili kepentingan negara. Semua kegiatan berbisnis tidak akan
luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang
dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang
harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak
(SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor
pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam
menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus
membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut
PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis
dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang
pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan
yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan. Mengapa harus bayar
pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk Komponen APBN yaitu belanja
gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja
utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja
tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani
masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga
keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan
fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll. Mungkin
saja, masyarakat suatu Negara tidak bayar pajak, asal negara itu mampu
mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non
pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya. Namun tidak ada negara yang sama sekali bebas
pajak, 100% bebas pungutan oleh negara. Namun ada negara dengan tarif pajak
yang rendah atau dikenal tax haven country.
Tax haven country (Negara Surga pajak) termasuk
entitas politik yang menawarkan pengenaan pajak yang rendah dan pelindung bagi
penghindar pajak. Surga pajak atau off-shore center menurut OECD Report on
Harmful Tax Competetition (1988) didefinisikan dalam empat kriteria. Dua
diantaranya adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kepada
nonresiden untuk menghindari pajak di negaranya. Serta melayani aktifitas
ilegal.
Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran
informasi yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak
transparan dalam menjalankan kegiatannya. Dengan tidak memberikan informasi
mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain, diartikan sebagai
tempat pencucian uang atau money loundry yang masif. Otoritas pajak di
Indonesia lebih menekankan surga pajak adalah negara yang mengenakan pajak
lebih rendah 20 % dari Indonesia dan negara yang tidak mengenakan pajak
penghasilannya.
Tax haven tetap menarik investor asing karena uang
mereka dapat di investasikan dengan aman dan tetap dijaga kerahasiaannya, serta
terlindungi dari institusi penyidik pajak internasional. Beberapa kegiatan yang
dilakukan untuk meminimalisasi beban pajak melalui negara Tax Haven antara
lain:
- Transfer Pricing yang dimanfaatkan dalam membeli barang dengan harga murah/rendah dan menjual kembali dengan harga yang tinggi sehingga laba dari negara produsen dan konsumen digerus ke negara Tax Haven. Transfer pricing merujuk pada upya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Perusahaan yang dipecah – pecah menjadi satu grup dapat merekayasa laba sehingga meminimalkan pajak. Sementara perusahaan tunggal harus membayar pajak apa adanya. Transfer pricing biasanya dipraktekkan dengan menitipkan sebagian aset pada anak perusahaan yang sengaja dibentuk di luar negri oleh induk usaha di dalam negri.Implikasi pajak yang signifikan dari transaksi transfer pricing adalah berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.
Peraturan perpajakan Indonesia
untuk menangani kasus transfer pricing sudah memadai hanya untuk aturan teknis
pelaksanaannya perlu dibuat secara khusus. Misalnya dengan peningkatan status
peraturan dari Surat Edaran menjadi peraturan yang lebih tinggi.
2. Captive Insurance
Companies yang didirikan di negara Tax Haven sebagai
perusahaan asuransi atau reasuransi seluruh anggota perusahaan grup dengan
premi yang dibayar sebagai pengurang penghasilan perusahaan grup dari
penghasilan.
3. Captive Banking dengan memanfaatkan kemudahan dari fasilitas yang
kondusif untuk pusat keuangan maka banyak cabang atau anak perusahaan industri
perbankan yang dioperasikan di negara Tax Haven (Cayman Islands). Bank
demikian umumnya berfungsi sebagai pusat pencatatan karena transaksi nyata
dilakukan dimana saja. Karena beban pajak minimal, rekayasa melalui Captive
Banking ini akan menguntungkan grup perusahaan.
4. Pelayaran dengan bendera Tax
Haven. Banyak
negara yang menyediakan bendera pelayaran demikian seperti Singapura, Hongkong,
Malaysia, Liberia, Cyprus, Antili, Panama, dan Vanuatu. Mereka membentuk
perusahaan di negara dimaksud dan kepemilikan kapal diserahkan ke perusahaan
tersebut.
5. Back to Back Loan dan Parallel Loan untuk menghindari ketentuan penangkal minimalisasi
kapital (Thin Capitalization). Minimalisiasi potongan pajak atas bunga
dan rekarakterisasi utang sebagi modal dapat dilakukan melalui rekayasa back
to back loan demikian, dengan rekayasa seperti mendepositokan uang ke captive
bank di negara Tax Haven dan bank tersebut meneruskan dana tersebut
ke perusahaan lain anggota grup dalam bentuk pinjaman.
6. Holding Companies secara meluas dimanfaatkan untuk melakukan
investasi di negara berkembang. Praktik yang dilakukan adalah mendirikan atau
mendanai perusahaan di negara Tax Haven kemudianperusahaan holding
tersebut menanam modal (atau kadang kala memberikan pinjaman) ke perusahaan di
negara berkembang. Rekayasa lain adalah dengan mendirikan perusahaan antara (interposing
companies atau SPV) di Tax Haven antara perusahaan induk di negara
maju dengan perusahaan anak di negara berkembang. Perusahaan demikian
sering disebut money box companies.
7. Perusahaan Lisensi, rekayasa minimalisasi pemajakan atas
royalti dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan di negara Tax Haven yang
mengelola harta tidak berwujud seperti paten, copyrights, trademarks, formulas,
dan lain-lain yang sebenarnya merupakan milik perusahaan di negara lain.
Jadi, dari artikel diatas kita dapat
menyimpulkan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan bisnis mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan perpajakan. Kenapa bisa begitu? karena
setiap kegiatan bisnis tidak akan luput dengan yang namanya perpajakan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Bagaiamana masyarakat bisa lebih sadar akan peranan dan
pentingnya pajak dalam bisnisnya?
C.
TUJUAN DAN
MANFAAT
Tujuan dari makalah penelitian ini adalah: Agar
masyarakat menjadi lebih bijak dalam memaknai pajak dalam kegiatan bisnisnya.
D.
METODE
PENULISAN
Metode penulisan makalah ini menggunakan metode
pengamatan dan library research yaitu permasalahan diambil dari pengamatan dan
dibahas menggunakan referensi yang relevan.
E.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistematika pada makalah ini terdiri dari BAB I
Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat
Penulisan,Metode Penulisan, dan Sistematika Penulisan. Pada BAB II yaitu Analisa
Teori, Pada BAB III yaitu Pembahasan, dan pada BAB IV yang terdiri dari
Kesimpulan serta Saran.
BAB II
ANALISA TEORI
2.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga
dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.Pajak
dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang
"pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu
negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus
dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak
langsung
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun
tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang,
untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Pajak
dari perspektif ekonomi
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.Pemahaman
ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi
berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya
untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan masyarakat.
Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul
karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai
kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang
dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian
hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
2.2 JENIS PAJAK
- Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
- Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
- Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
- Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
- Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
- Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
- Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
- Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
- Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
- Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
- Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
2.3 FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal
diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan
negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya.Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain
dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut
oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.4 Keuntungan Yang
Ditawarkan Jika Menggunakan Jasa Tax Havens
- pihak investor akan dapat berhemat dan meraih untung, karena beban pajak/ tagihan pajaknya akan menjadi jauh lebih ringan.
- Cara ini legal secara hukum, para investor tidak perlu takut terbelit masalah hukum.
- pihak dari Jasa Tax havens menjamin kerahasiaan para investor, sehingga para in bisvestor investasi dan menabung di surga pajak tanpa rasa takut dan khawatir.
- Karena jasa tax havens sangat mudah dan sederhana maka, para investor tidak perlu repot. Jasanya meliputi:
- pihaknya menerbitkan invoice ke perusahaan Anda, kemudian uangnya mereka kumpulkan.
- Uang tersebut 98%-nya tetap milik para investor, dan akan mereka taruh di negara surga pajak.
- Uang tersebut akan mereka investasikan sesuai petunjuk para investor, baik dalam bentuk emas, reksadana ataupun mata uang asing (seperti Dolar, Euro, Poundsterling dll).
- Kapan saja para investor membutuhkan uangnya akan mereka transfer ke rekening para investor.
- Keamanan data atau informasi dari para cslon investor.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan Jasa Tax Havens
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya:
PT XXX menghasilkan keuntungan Rp 500juta/ tahun. Sehingga pada saat
tutup buku, jumlah pajak yang harus dibayar adalah (dengan tarif pajak
50%x25%):
Rp 500juta 50%x 25% = Rp 62,5juta
Pembayaran Pajak Dengan Menggunakan Jasa
Tax Havens:
PT XXX memiliki perjanjian bisnis
pribadi dengan PT BCD yang berada di negara surga pajak. PT BCD memberikan
invoice dan mengumpulkan uang invoice tersebut dari PT XXX. Tapi sesuai perjanjian
mereka, 98% dari jumlah yang dikumpulkan adalah tetap milik PT XXX.
- Sebelum tutup buku PT BCD mengeluarkan invoice dan mengumpulkan uang dari PT XXX sebesar Rp 430juta.
- Pada saat tutup buku, keuntungan PT XXX adalah Rp 500juta - Rp 430juta = Rp 70juta.
- Jadi jumlah pajak yang harus dibayar adalah : Rp 70juta x 50% x 25% = Rp 8,75juta
- Lalu bagaimanakah dengan Rp 430juta yang dikumpulkan oleh PT BCD ?
Sesuai perjanjian, 98%-nya yaitu Rp
421,4juta (Rp 430juta x 98%= Rp 421,4juta) nya adalah milik PT XXX , dan PT BCD
akan menginvestasikannya sesuai dengan instruksi PT XXX, baik dalam bentuk mata
uang asing ,emas atau Reksa Dana dengan biaya manajemen 1,2%
pertahun.
- Kapan saja PT XXX membutuhkan uangnya, PT BCD akan mentransfer uangnya kepada PT XXX.
Dengan melihat kedua situasi di atas, kita
dapat melihat bahwa dengan menggunakan jasa invoicing(faktur) , PT XXX dapat
menghemat sebesar Rp 53,75juta (Rp62,5juta - Rp8,75juta). Atau 714%
lebih murah (62,5juta / 8,75juta) .
3.2 Dampak Dari Penggunaan Jasa Tax Havens
a. Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos
kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara
anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti
kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
b. Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat
memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha
yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak
wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang
lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan
produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar
dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan
stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika
mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan
produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan
melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib
pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus.
Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut
ke pasar modal.
c. Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja
membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan
pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika
perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia
akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk
mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi
tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang
yang lainnya.
Dampak
yang jelas bagi negara asal penyimpan dana di tax haven adalah tidak masuknya
sejumlah dana pajak ke kas negara. Tidak berlebihan jika tax haven disebut juga
sebagai parasit pajak. Pasalnya, dana yang semestinya bisa menjadi sumber pajak
bagi negara asal malah terhisap ke dalam tax haven. Misalnya, ada sekitar 0,5% dana milik perorangan
atau korporasi kita di tax haven, maka sekitar Rp 120 triliun dana pajak yang
terhisap. Padahal, dana sebesar itu bisa mendongkrak tax ratio sekitar 2,37%.
Kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua negara. Untuk itu, semua
negara di dunia perlu terus melakukan perang dan protes terhadap tax haven.
Tujuannya, agar tatanan perekonomian dan perpajakan global, juga perekonomian
nasional di negara asal penyimpan dana tidak goyah karena tax haven. Banyaknya
para milionare yang menginvestasikan kekayaannya ke Negara surga pajak
mengakibatkan tersendatnya APBN. Yang seharusnya dari pajak tersebut dapat
dianggarkan untuk memenuhi fasilitas umum misalnya.
3.2 Kebijakan Penanggulangan Penggunaan Jasa Tax Havens
- Transfer Pricing Dihapus
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ( P3B )
dapat menyelesaikan masalah transaksi transfer pricing antara negara yang
terikat perjanjian P3B dengan correlative adjustment. Fokus menyelesaikan
transfer pricing adalah bagaimana penyelenggaraan negara mendapat hak wajib
pajaknya. Pasalnya kalau tidak diselesaikan secara bilateral, transfer pricing
ini akan menguntungkan negara lain. Jadi hal ini menjaga hak pemajakan kita supaya fair saja. Dari pihak
Indonesia sendiri telah mengupayakan praktik penghindaran pajak melalui
transfer pricing. Hal ini telah mendapat dukungan dari 58 negara yang besedia
memberikan data kekayaan wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara
tersebut. Kesepakatan harga transfer ( Advance Pricing Agreement) mempunyai
peranan penting dalam penyelesaian kasus transfer pricing dan yang lebih
penting lagi dapat memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak.
- Perjanjian Bilateral
Perjanjian ini mengenai penukaran data informasi kekeyaan yang
dinvestasikan seseorang untuk negara asalnya. Perjanjian ini harus didukung
dari berbagai negara. Bila perjanjian ini dilaksanakan maka transaksi yang
berbentuk apapun dapat terbaca atau terdeteksi dengan mudah. Kemauan politik
pemerintah sangat penting untuk melakukan persuasi terkait penyusunan
perjanjian pajak bilateral dengan negara – negara yang memberikan fasilitas tax
havens.
- Adanya Komitmen Politik Pemerintah
Pasalnya, yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebagian besar
merupakan kalangan yang mempunyai lobi politik. Sehingga urusan tax havens
lebih bergantung pada political will pemerintah untuk mengatasinya.
- Penempatkan Badan Intelijen
Dari pihak Indonesia sendiri, Departemen keuangan akan berkoordinasi dengan
departemen luar negri untuk menempatkan
petugas pajak di negara – negara asal investor Indonesia dan yang masuk
kategori tempat perlindungan pajak ( tax havens). Penempatan ini rencananya
akan memanfaatkan kantor perwakilan diplomat Indonesia . Tugasnya untuk
mengetahui data investor di luar negri, aktivitas usaha serta investasi terkait
dengan Indonesia. Petugas pajak di kantor perwakilan ini tak akan membentuk
lembaga tersendiri, tapi hanya sebagai pegawai sehingga negara lain bisa
menerima keberadaan mereka. Penempatannya pun tidak di setiap negara, tapi
cukup di negara – negara yang selama ini memiliki banyak investor Indonesia.
- Kerjasama Dengan Pihak BANK
Permasalahan utamanya adalah pada pihak bank yang
enggan memberikan informasi. Pasalnya jika ada salah seorang membongkar informasinya
itu dianggap kejahatan dan mendapatkan sanksi berat. Jika hal tersebut
dilakukan dari pihak Bank maka, Bank tersebut akan tidak dipercayai lagi oleh
pihak nasabah. Para pemimpin G-20 juga sepakat masalah kerahasiaan perbankan
harus diakhiri dan tidak ada toleransi lagi bagi negara ataupun teritori
pelindung para penghindar pajak dan kejahatan kerah putih lainnya.
Namun demikian seketat apa pun perlindungan
terhadap rahasia bank di negara-negara Tax Haven tersebut, tetapi jika
berhubungan dengan kejahatan seperti korupsi dan perdagangan narkotika, prinsip
kerahasiaan bank tersebut dapat diterobos. Bantuan bank sangat diperlukan dalam
bentuk:
a) Memenuhi permintaan bantuan
dalam hubungan dengan tindakan kriminal, berupa pengeluaran surat panggilan ke
pengadilan, atau permintaan penangkapan;
b)
Memberikan kesaksian;
c) Memberikan bantuan-bantuan dalam kasus
pidana;
d)
Menyiapkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan pengadilan;
e) Menghadirkan saksi-saksi di
pengadilan;
f)
Memberikan informasi tentang keberadaan
seseorang.
6.
Tax Treaty
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua
negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai
usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara
untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara
mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan
klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis
transaksi yang sedang dihadapi. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering
dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB
7.
Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Semakin
Meningkat
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah Surga pajak (tax
haven) sangat meresahkan negara. Berbagai dampak yang ditimbulkannya salah
satunya adalah tersendatnya dana APBN, Pasalnya, dana
yang semestinya bisa menjadi sumber pajak bagi negara asal malah terhisap ke
dalam tax haven. Misalnya,
ada sekitar 0,5% dana milik perorangan atau korporasi kita di tax haven, maka
sekitar Rp 120 triliun dana pajak yang terhisap. Padahal, dana sebesar itu bisa
mendongkrak tax ratio sekitar 2,37%. Kondisi tersebut tentu tidak diinginkan
oleh semua negara.
4.2 Saran
Sebaiknya para investor yang menginvestasikan
kekayaan pada negara surga pajak harus sadar betul dengan langkah yang
diambilnya. Kebijakan pemerintah juga harus di dukung oleh berbagai pihak, guna
melancarkan kebijakan tersebut. Setiap negara surga pajak seharusnya lebih
transparan mengenai data kekayaan investor. Selanjutnya pemerintah akan dapat
lebih mudah mnyelesaikan kasus – kasus dugaan penggelapan pajak. Hal ini jika diterapkan maka menimbulkan
dampak positive bagi negara.
DAFTAR PUSTAKA
- Harian Seputar Indonesia, Jumat 16 Desember 2009
- http://m.suaramerdeka.com?index.php?read?cetak?2009/04//28/61337/Aparat-Pajak-Diterjunkan-ke-Negara-Surga-pajak
- log.viva.co.id/news/read/114265-60-negara-dukung-ri-hapus-transfering-pricing
- www.ortax.org/ortax/%63 fmod berita & pages ORTAX( observation and research of tax)
- Kontan.co.id, Jumat 18 Desember 2009
- Bisnis Indonesia, Kamis 26 November 2009
- http://isnan-wijarno.com/06/2010/kenapa-harus-bayar-pajak/
- http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=158
- http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak
Komentar
Posting Komentar